• Nusa Tenggara Timur

Siswi SMP di Kupang Hamil, Orang Tua Lapor Polisi

Imanuel Lodja | Jum'at, 27/01/2023 13:17 WIB
Siswi SMP di Kupang Hamil, Orang Tua Lapor Polisi ilustrasi

KATANTT.COM--Seorang siswi SMA di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dihamili seorang pria yang berpacaran dengannya beberapa waktu lalu. Orang tua korban tidak terima dengan perbuatan pelaku sehingga melaporkan ke Polres Kupang.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan orang tua korban UR (26), warga desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B /19/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 25 Januari 2023 tentang persetubuhan anak.

UR melaporkan PL alias Petrus (19), warga Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. PL alias Petrus menghamili YKW (15), siswi sebuah SMA di Kabupaten Kupang. Korban mengaku dihamili pelaku pada bulan April 2022 di kebun milik terlapor Desa Hueknutu, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto, SIK, MH, yang dikonfirmasi JUmat (27/1/2023) menyebutkan orang tua korban mengetahui kehamilan korban pada bulan November 2022 lalu. Saat itu pelapor mengetahui kalau korban sementara hamil dengan usia kandungan memasuki 6 bulan.

Mendengar pengakuan tersebut, pelapor langsung menanyakan kepada korban dan korban mengakui telah hamil. Korban mengaku kalau ia dihamili terlapor yang juga pacar korban. Pelapor dan korban datang ke Mapolres Kupang dan melaporkan kejadian tersebut guna proses sesuai hukum yang berlaku.

Korban sudah diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kupang. Polisi juga meminta keterangan kepada sejumlah saksi. Polisi masih mencari terlapor yang diduga sudah kabur ke Pulau Flores. Korban sudah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan kasus ini.

FOLLOW US