• Nusa Tenggara Timur

Polres TTU Bekuk Komplotan Pencuri Ternak di Desa Bakitolas

Imanuel Lodja | Jum'at, 27/01/2023 13:28 WIB
Polres TTU Bekuk Komplotan Pencuri Ternak di Desa Bakitolas Daging hasil pencurian ternak yang berhasil diamankan sebagai barang bukti Polres TTU.

KATANTT.COM--Tiga warga Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diamankan aparat Polres TTU. Mereka terlibat kasus pencurian ternak sapi di Desa Bakitolas Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU.

Tiga pelaku yang diamankan polisi yakni Kanisius Oki (47), Dominikus Ili Sasi (59) dan Viktor Oki (60). Mereka merupakan warga RT 014/RW 004, Desa Bakitolas, Kecamatan Naibenu, Kabupaten TTU.

Kapolres TTU, AKBP Moch Mukshon melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, STr.K yang dikonfirmasi Jumat (27/1/2023) mengakui kalau ketiganya sudah lama menjalankan aksinya.

Pada Senin (23/1/2023) lalu, Kanisius Oki mengajak Viktor Oki untuk menjerat sapi liar di lokasi kampung Koni Desa Fatumtasa Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU yang jaraknya dari Desa Bakitolas kurang lebih 6 kilometer.

Berdasarkan kesepakatan pelaku Kanisius Oki dan Viktor Oki, apabila jerat yang dipasang berhasil maka Viktor Oki mendapatkan upah sebesar Rp 500.000. Sekira pukul 15.21 Wita, Viktor Oki tiba di Kampung Koni, saat itu pelaku Kanisius Oki dan Dominikus Ili Sasi sudah berada di Kampung Koni.

Kedua pelaku memasang jerat menggunakan tali nilon sebanyak delapan buah. setelah itu para pelaku melanjutkan memasang jerat di Kampung Maun Koen yang lokasinya berdekatan sebanyak empat jerat.

Berdasarkan kesepakatan para pelaku, mereka setiap hari bergantian untuk memeriksa jerat yang telah dipasang di lokasi Kampung Koni dan Maun Koen. Pada Rabu (25/1/2023) sekira pukul 15.00 Wita, pelaku Viktor Oki tiba di Kampung Koni.

Ia menemukan seekor sapi yang terjerat dalam keadaan mati dengan ciri-ciri umur sekitar 2,5 tahun warna kuning tanpa cap atau potong telinga. Setelah melihat kondisi sapi yang telah mati terjerat pada bagian leher dengan tali nilon warna biru, Kanisius Oki memanggil rekannya dengan cara berteriak sebanyak dua kali.

Setelah itu Kanisius Oki dan Dominikus Ili Sasi tiba di lokasi dan bersama-sama menyembelih sapi. Kanisius dan Dominikus mengatakan kepada Viktor bahwa mereka hanya membawa daging saja.

Sedangkan tulang, kepala, kulit dan sebagian isi perut sapi ditinggalkan di lokasi kejadian. Setelah sapi disembelih, para pelaku memasukkan seluruh isi daging sapi dalam karung plastik warna merah dan putih ukuran 50 kilogram sebanyak tiga buah.

Para pelaku mengangkut daging dari TKP ke Desa Bakitolas dengan cara dipikul dan tiba di Desa Bakitolas pada pukul 21.45 Wita.

Berdasarkan informasi masyarakat kepada Penjabat Kepala Desa Bakitolas, Jau Mendes Nono terkait kejadian tersebut pada hari Kamis pukul 03.00 Wita, Kapolsek Miomaffo Timur Ipda Muhammad Aris Selama, SH, bersama anggota mengamankan para tersangka dan barang bukti di Polsek Miomaffo Timur.

"Modus pencurian yang digunakan para pelaku yaitu dengan cara memasang jerat untuk untuk menjerat ternak sapi liar milik masyarakat yang tidak memiliki cap atau tanda pada telinga yang TKP adalah batas Desa Bakitolas Kecamatan Naibenu dan Desa Fatumtasa Kecamatan Insana Utara yang banyak terdapat sapi liar milik masyarakat Naibenu dan masyarakat Insana Utara," tandas Fernando Oktober.

Saat menyembelih sapi yang dibawa oleh para pelaku hanya daging. Sedang tulang, kulit, kepala dan sebagian isi perut ditinggalkan. "Aksi ini sangat identik dengan pelaku pencurian ternak sapi yang marak pada tahun 2022 di Desa Bitefa Kecamatan Miomaffo Timur dan Desa Bakitolas Kecamatan Naibenu," tambahnya.

Para tersangka beralasan tidak membawa semua organ sapi yang telah disembelih karena jarak dari TKP ke rumah para pelaku jauh ini sangat janggal dan di luar dari kebiasaan masyarakat.

"Karena saat itu banyak masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk membersihkan kebun sehingga mudah bagi para tersangka meminta bantuan kepada masyarakat sekitar TKP dengan cara berteriak sesuai kebiasaan masyarakat Dawan," jelasnya.

Pelaku Kanisius Oki dan Dominikus Ili Sasi adalah residivis pencurian ternak yang pernah melakukan pencurian pada tahun 2006 yang memiliki kekuatan hukum tetap. Mereka juga telah menjalani hukuman di Rutan Kefamenanu selama 9 bulan, sehingga kuat dugaan pencurian ternak sapi yang terjadi di Desa Bakitolas pada tahun 2022 diotaki dan dilakukan oleh para pelaku.

Sehari-hari pelaku Dominikus Ili Sasi yang adalah seorang petani memiliki pekerjaan sambilan menjadi penghubung masyarakat Naibenu dengan para penjagal di RPH Kefamenanu.
Oleh karena itu, daging sapi yang telah disembelih akan dibawa ke RPH Kefamenanu, sehingga para pelaku tidak meninggalkan kulit, kepala, tulang dan sebagian isi perut sapi di TKP untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

"Kuat dugaan keterlibatan Kanisius Sasi yang adalah anak pelaku Dominikus Ili Sasi bagian jaringan pencurian sapi di Desa Bakitolas Kecamatan Naibenu yang bersangkutan berperan mengantarkan daging curian ke RPH Kefamenanu," tandasnya.

Kapolsek Miomaffo Timur dan anggota mengamankan para pelaku dan barang bukti di Polsek Miomaffo Timur. Sementara itu, penyidik unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur melakukan pemeriksaan awal kepada para pelaku.

"Unit Reskrim Polsek Miomaffo Timur melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk dapat mengetahui keterlibatan pelaku yang lain dan mengetahui jaringan para pelaku yang bekerja di RPH Kefamenanu," tambahnya.

Dengan Modus pencurian yang dilakukan oleh para pelaku kuat dugaan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Miomaffo Timur pada tahun 2022 adalah sindikat para pelaku sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan dengan cara Kapolsubsektor Manamas dan anggota melaksanakan patroli secara berkala untuk mencegah pencurian ternak

FOLLOW US