• Nusa Tenggara Timur

P21, Berkas Perkara dan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja | Rabu, 01/02/2023 15:16 WIB
P21, Berkas Perkara dan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan di Kupang Dilimpahkan ke Jaksa Para tersangka kasus pembunuhan saat dilimpahkan penyidik Polsek kelapa lima ke Kejari Kupang, Selasa (1/2/2023).

KATANTT.COM--Kejaksaan Negeri Kupang menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan yang ditangani Polsek Kelapa Lima lengkap atau P21.

Penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima kemudian melimpahkan enam orang tersangka, berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kupang. "Seluruhnya sydah dilakukan (pelimpahan). Tahap II kasus pembunuhan," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jimy O. Noke, SH, Rabu (1/2/2023).

Enam tersangka sudah diserahkan ke jaksa termasuk salah satu tersangka yang melakukan pra peradilan beberapa waktu lalu. Enam orang tersangka yakni Yandres Nubatonis, Presly Fransias Imanuel Wara, Deni Awang, Silvester Glen Manukule, Muhamad Exel Mahmud dan tersangka utama Maychell Belsesar Nehemia Manafe alias Ekel.

Yandres Nubatonis, tersangka kasus pembunuhan melalui kuasa hukumnya, Alexander Tungga mengajukan Pra Peradilan atas penetapan tersangka oleh penyidik polsek Kelapa Lima.
Yandres, satu dari enam tersangka pembunuhan mendaftarkan perkara nya di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang diwakili kuasa hukum melawan termohon cq. Kapolri, cq. Kapolda NTT, cq. Kapolresta Kupang Kota, cq. Kapolsek Kelapa Lima.

Sidang Pra Peradilan perkara nomor: 01/PID.PRA/2023/PN Kupang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. Termohon diwakili huasa Hukum Aipda I Made Tupu Putra, SH, Aipda Novandri Adi Wijaya dan Bripka Ricky F Ndoen, SH.

Sidang perkara terkait penanganan tindak pidana pembunuhan yang ditangani Polsek Kelapa Lima yang digugat oleh pemohon kepada termohon Kapolsek Kelapa Lima. Sidang pembacaan putusan oleh hakim dalam perkara Pra Peradilan dengan amar putusan praperadilan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil. "Keberatan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polsek kelapa Lima) ditolak seluruh nya oleh hakim dan proses hukum kasus ini kita teruskan," ujar Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jimy O. Noke, SH saat dikonfirmasi di Polsek Kelapa Lima, Senin (16/1/2023) lalu.

Polsek Kelapa Lima dan Kejaksaan Negeri Kupang menggelar rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Yunus Nesimnasi alias Yuven, Rabu (30/11/2022) di belakang Hotel Aston dan alun-alun Kota di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Kasus ini ditangani Polsek Kelapa Lima sesuai laporan polis nomor LP/B/215/X/2022/Sektor Kelapa Lima tanggal 1 Oktober 2022. Keenam tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subs pasal 170 ayat (2) KE-3 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP.

Korban Yunus Nesimnasi bersama Ferdinanda Bona, Rudi Kastoyo, Afred Nesimnasi, Aldi, Fandi dan Desti Feo duduk dan bercerita di alun-alun kota Kupang. Selang beberapa saat Afred Nesimnasi (adik korban) dan pacarnya Desti Feo pulang ke kos korban di Jalan Hans Kapitan untuk istrahat.

Sementara Fandi membeli rokok di depan hotel Aston dengan sepeda motor melewati gang belakang hotel Aston. Tersangka Yandres Nubatonis merasa tersinggung dengan Fandi yang melewati gang belakang hotel Aston lalu mengejar Fandi.

Yandres memukul Fandi sehingga terjadi keributan. Fandi meminta bantuan Ferdinanda Bona, Rudi Kastoyo dan Aldi yang saat itu berada di alun-alun kota Kupang. Yandres kembali menyerang teman korban Rudi Kastoyo dengan memukul di kepala hingga terjadi saling dorong.

Yandres melarikan diri dengan sepeda motor dan memanggil teman-temannya di rumahnya. Saat itu ia bertemu tersangka Presly Fransias Imanuel Wara, Deni Awang, Silvester Glen Manukule.

Ada pula Samuel Wake, Yance Arems Latuperissa dan Kavana Elfans Soge. Tersangka Yandres Cs datang ke jalan Hans Kapitan dan bertemu tersangka Muhammad Exel Mahmud. Lalu terjadi saling serang, saling pukul serta saling dorong antara Yandres bersama teman-teman korban.

Yandres Cs kemudian kembali ke rumah Yandres. Sementara korban dan rekan-rekannya masih mencari HP korban yang hilang di sekitar jalan Hans Kapitan akibat perkelahian tersebut. Tersangka Muhamad dan Maychell datang kembali dan bertemu korban Cs yang sementara mencari HP yang hilang.

Saat itu terjadi pertengkaran mulut dan saling pukul antara korban dan teman temannya melawan kedua tersangka Muhamad dan Maychell. Tersangka Maychell lari ke rumah tersangka Yandres mengambil pisau dapur lalu menyimpan dalam kantung celana.

Maychell mengajak tersangka lain untuk balas dendam karena ia dikeroyok sehingga mereka ke Jalan Hans Kapitan (belakang hotel citra).

Melihat Maychell Cs datang Ferdinanda Bona lari bersembunyi dalam sebuah rumah. Ia sempat mengintip dari arah gelap sekitar jarak 10 meter. Saat itu korban sementara dikerumuni dan dikeroyok para tersangka.

Tersangka Muhamad Exel Mahmud alias Exel EXEL memukul korban dengan kayu balok ke kaki kiri korban satu kali hingga korban tidak bisa jalan dan duduk di tanah.

Tersangka Silvester Glen Manukule langsung memukul korban di pundak kanan korban satu kali dan menendang korban satu kali mengenai perut. Ia juga melempar rumah dengan batu. Tersangka Presly Fransias Imanuel Wara memukul korban dua kali di perut dan melempar rumah dengan batu.

Tersangka Deni Awang menendang kepala korban satu kali. Saat itu korban ingin melarikan diri, namun tersangka Yandres Nubatonis menendang korban di bagian perut dengan kaki kanan satu kali.

Tersangka Maychell alias Ekel mengejar korban sambil memegang pisau lalu menendang korban dengan kaki kanan. Korban jatuh. Pada saat korban hendak bangun, tersangka Ekel mengayunkan pisau satu kali ke arah kepala korban.

Tersangka Ekel kembali mengayunkan pisau ke arah punggung korban sebanyak satu kali. Ekel membuang pisau tersebut di sekitar tempat kejadian perkara.

Para tersangka dan saksi-saksi lalu pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, sedangkan korban berjalan ke arah teras rumah. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Kupang oleh anggota Polsek Kelapa Lima dan meninggal dunia.

FOLLOW US