• Bisnis

Setahun Bank NTT Setor Pajak hingga Rp 100 Miliar, KPP Pratama Kupang Beri Apresiasi

Semy Andy Pah | Kamis, 02/02/2023 09:42 WIB
Setahun Bank NTT Setor Pajak hingga Rp 100 Miliar, KPP Pratama Kupang Beri Apresiasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi saat jumpa pers ini didampingi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu dan Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Adoe di Kantor Bank NTT Pusat lantai V, Rabu (1/2/2023).

KATANTT.COM--PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur atau Bank NTT merupakan salah satu bank di NTT yang menjadi penyetor pajak terbesar. Bagaimana tidak! Hanya dalam setahun, Bank kebanggaan masyarakat Flobamorata ini menyetor pajak hingga Rp 100 miliar lebih.

"Bank NTT sebagari bank kebangaan masyarakat NTT dengan wajib pajaknya yang paling besar menyetor pajak. Setiap tahun itu, Bank NTT menyetor pajak Rp 100 Miliar lebih," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi kepada wartawan di Kantor Bank NTT Pusat lantai V, Rabu (1/2/2023).

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Ni Made Ayu Sri Liana Dewi dalam jumpa pers ini didampingi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu dan
Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe.

Ni Made Ayu Sri Liana Dewi mengatakan bahwa, Bank NTT merupakan bank terbesar penyumbang pajak dibandingkan dengan bank-Bank yang lainnya. Hal ini dipahami karena bank-bank yang ada di NTT hanya cabang sehingga kewajiban mereka hanya membayar pajak sesuai PPH 21.

Menurut Ni Made Ayu Sri Liana Dewi, setoran pajak Bank NTT yang paling besar dengan kisaran pembayarannya yang pasti di atas Rp 100 miliar. Sedangkan untuk jenis pajaknya, ada pajak yang dipotong dari penghasilan karyawan dan dari laba yang didapatkan perusahaan.

"Dengan jasa keuangan secara keseluruhan, mereka akan membayarkan pajak bulanannya bisa jadi berbeda-beda, tidak rutin seperti misalnya perusahaan yang lain membayar laporan pajaknya bisa melihat laporan SPT tahun sebelumnya," katanya.

Namun jelas Ni Made Ayu Sri Liana Dewi, untuk perbankan atau lembaga jasa keuangan tentu akan menghitung berdasarkan laporan keuangan perbulannya.

KPP Pratama Kupang di tahun 2023 ini jelas Ni Made Ayu Sri Liana Dewi, menarget penerimaan pajak senilai Rp 1,49 triliun. "Untuk itu kami juga harus minta support dari Bank NTT," sebutnya.

"Saya juga berharap semoga kinerja Bank NTT tetap bagus. Saya memberikan support untuk kemajuan NTT. Jadi minta support kita semua termasuk bagi teman-teman media untuk membantu mensosialisasikan terkait integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," beber Ni Made Ayu Sri Liana Dewi.

Ia menambahkan bahwa Bank NTT memiliki karyawan yang banyak sekali, untuk itu KPP Pratama Kupang sangat mengharapkan dukungan dari Bank NTT untuk membantu mensosialisasikan integrasi NIK menjadi NPWP.

Sementara itu Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT, Hilarius Minggu, juga menjelaskan bahwa, pajak yang disetor oleh Bank NTT setiap bulan berdasarkan dengan laba.

Menurut Hilarius, di akhir tahun akan dihitung ulang, bisa saja lebih, bisa saja kurang. "Kalau akhir tahun kami hitung laba komersil sebelum diaudit Kantor Akuntan Publik, kita bayar dulu," ungkapnya.

Hilarius menambahkan nanti Kantor Akuntan Publik akan melakukan audit dan bisa saja laba menurun. Tentunya ada kelebihan pajak yang sudah dibayar tapi kemudian akan diproses untuk pengajuan kembali. Apalagi selama ini prosesnya berjalan baik karena ada tahapan-tahapan yang diikuti.

S"elain pajak badan kontribusi kami Bank NTT, sesuai PPH 21, gaji yang kami terima itu ada pajaknya. Jadi total setahun kontribusi pajak kami dengan Rp 100 miliar lebih," tegas Hilarius.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank NTT, Christofel Semuel Melianus Adoe, mengatakan sebagai wajib pajak yang diperlukan adalah ketepatan, baik ketepatan waktu maupun ketepatan jumlah karena pajak memiliki ketentuanya.

"Ada laba komersil dan laba fiskal. Saat ini sementara dilakukan audit, nanti setelah audit baru diketahui angka final yang harus dibebankan sebagai wajib pajak,” tuturnya.

Selain sebagai wajib pajak jelas Christofel, kemitraan yang dibangun antara Bank NTT dengan KPP Pratama Kupang adalah Bank NTT sebagai tempat penerimaan pajak.

"Dengan adanya pajak PBB, pajak-pajak kendaraan, juga sehingga kemitraan yang kita bangun ini sejalan mendukung penerimaan negara terutama dalam hal membangun NTT,” jelas Christofel lagi.

FOLLOW US