• Gaya Hidup

Pembimbingan Klien Pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Tengah Pandemi Covid-19

Imanuel Lodja | Minggu, 05/02/2023 09:54 WIB
Pembimbingan Klien Pemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan di Tengah Pandemi Covid-19 Hendrik Manubale

KATANTT.COM--Tak banyak masyarakat awam mengetahui adanya Balai Pemasyarakatan (bapas). Ekspos media sejauh ini membuat masyarakat lebih mengenal Lembaga Pemasyarakatan (lapas) ataupun Rumah Tahanan (rutan) ketimbang bapas. Padahal bapas sejatinya merupakan jantung dari reintegrasi warga negara yang berhadapan dengan kasus hukum dengan kehidupan sosial bermasyarakat.

Baik bapas, lapas, maupun rutan, merupakan lembaga yang memiliki peranan penting dalam sistem hukum nasional. Ketiganya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkum HAM).

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan bapas adalah Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995. Lebih lanjut mengenai bapas disebutkan dalam Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.02 - PK.04.10 tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan.

Bapas memiliki tugas dan fungsi melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan pada tahap praperadilan melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) serta tahap pasca ajudikasi melalui program integrasi.

Tugas dan fungsi ini dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan yang disebut Pembimbing Kemasyarakatan (PK). PK merupakan aparatur sipil negara yang bertanggung jawab sekaligus berwenang melaksanakan kegiatan bimbingan kemasyarakatan.

Dalam melaksanakan tugasnya, PK melakukan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan, yakni terpidana bersyarat, narapidana, anak pidana, dan anak negara yang berhadapan dengan hukum. Pendampingan oleh PK dilakukan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dan perlindungan hak klien pemasyarakatan.

Dalam fungsi pembimbingan, pembimbingan dilakukan untuk memberikan bekal dalam meningkatkan kualitas mental dan spiritual, intelektual, keterampilan, dan kemandirian klien pemasyarakatan.

Selain itu, PK juga memiliki fungsi pengawasan terhadap klien pemasyarakatan. Pengawasan dilakukan untuk memastikan terlaksananya syarat serta program yang telah ditetapkan sebelumnya pada tahap litmas.

Secara khusus dalam Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M.01-PK.04.10 Tahun 1998 disebutkan peran PK dalam melakukan bimbingan kemasyarakatan dan bimbingan kerja bagi klien pemasyarakatan.

Pembimbingan klien pemasyarakatan lebih lanjut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1999 pasal 40 yang membagi proses pelaksanaan bimbingan ke dalam tahap awal, lanjutan, dan tahap akhir.

Pada tahap awal, pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dimulai dengan penerimaan dan pendaftaran klien. Selanjutnya, PK akan melakukan litmas sebagai pedoman selama penyusunan rencana, pelaksanaan, dan pengendalian program pembimbingan di tahap awal, lanjutan, maupun akhir.

Pembimbingan klien pemasyarakatan merupakan salah satu upaya menumbuhkan kesadaran dan menggiring klien dalam proses reintegrasi agar dapat membaur kembali di dalam masyarakat serta diterima di lingkungannya dengan baik.

Bimbingan didasarkan pada masalah dan kebutuhan klien saat ini dan prediksi kebutuhan di masa mendatang. Bimbingan klien pemasyarakatan harus diselaraskan dengan kondisi kehidupan keluarga serta lingkungan masyarakat dimana klien tersebut bertempat tinggal.

Waktu pelaksanaan bimbingan disesuaikan dengan program yang dijalankan oleh klien pemasyarakatan. Pembimbingan bagi terpidana bersyarat yang mengikuti Program Pembebasan Bersyarat dilakukan satu bulan sekali. Beda halnya dengan klien yang mengikuti Program Asimilasi Rumah yang mendapatkan pembimbingan lebih intensif satu minggu sekali.

Adapun jenis bimbingan yang diberikan kepada klien meliputi pendidikan agama, budi pekerti, penyuluhan perorangan dan kelompok, pendidikan formal, kepramukaan, keterampilan kerja, pendidikan kesejahteraan keluarga, psikoterapi, kepustakaan, psikiatri terapi, dan berbagai bentuk usaha penyembuhan lainnya.

Pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan dilakukan agar yang bersangkutan dapat menjadi insan serta pribadi yang lebih baik. Oleh sebab itu, PK memiliki peran besar dalam membimbing kliennya melalui berbagai bimbingan, baik itu berupa bimbingan kepribadian maupun bimbingan kemandirian.

Sebagaimana diketahui bersama klien pemasyarakatan cenderung mengalami kesulitan dalam beradaptasi dalam kehidupan bermasyarakat yang diakibatkan oleh stigma negatif yang masih melekat pada dirinya.

PK melalui bimbingan kepribadian akan memberikan motivasi sekaligus menguatkan kliennya. Sementara melalui bimbingan kemandirian klien pemasyarakatan dibekali dengan keterampilan agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Pandemi Covid-19 mengubah praktik yang terjadi pada tiap sendi aktivitas sosial manusia termasuk pada institusi pemerintahan. Social distancing serta kebijakan pembatasan diterapkan demi menekan penyebaran virus ini.

Dua tahun berlalu, pemerintah secara resmi mencabut PPKM pada 30 Desember 2022. Dengan demikian, status pandemi Covid-19 kini menjadi endemi. Meski demikian, banyak perubahan positif yang terjadi demi berjalannya sistem pembimbingan kemasyarakatan secara efektif.

Optimalisasi pemanfaatan teknologi komunikasi, teknologi digital seperti gawai yang dilengkapi dengan berbagai fitur, aplikasi, serta software, memudahkan kegiatan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan oleh PK. Laporan dan dokumen administrasi dapat dibuat dan diserahkan secara daring berkat kemajuan teknologi informasi.

Inovasi serta pemanfaatan teknologi dalam pembimbingan klien pemasyarakatan memiliki keunggulan tersendiri. Komunikasi lisan dan tatap muka mudah terlupakan serta memiliki keterbatasan daya jangkau. Berkat kecanggihan media elektronik dan teknologi digital online, komunikasi bisa dilakukan tanpa batasan jarak dengan mudah.

Namun mengingat keterbatasan yang dimiliki teknologi komunikasi digital, sebagian kegiatan pembimbingan dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus. Dalam hal ini, pembimbingan luring dilakukan demi menjaga kedekatan emosional yang dibangun yang kadangkala terkendala pada metode daring.

Dalam rangka menyiapkan klien masyarakat dalam reintegrasi, PK memberikan bimbingan kepribadian secara daring sesuai dengan ketersediaan fasilitas berbasis teknologi komunikasi digital yang ada. Klien pemasyarakatan dibimbing agar dekat dengan Sang Pencipta melalui materi religi serta dibimbing agar mampu menjaga hubungan baik dengan manusia lain di sekitarnya.

Ragam kegiatan pembimbingan kepribadian ini antara lain belajar mengaji, ceramah dan diskusi agama, penyuluhan hukum, dan lainnya yang mampu mendukung klien pemasyarakatannya secara psikologis.

Melalui bimbingan kepribadian PK menanamkan pemahaman kepada kliennya bahwa sebagai makhluk sosial, ia hidup dengan bantuan orang lain. Oleh sebab itu, klien pemasyarakatan harus mampu menjaga hubungan sosialnya dengan menjalin komunikasi yang baik, serta sikap dan tingkah laku yang menjunjung norma-norma sosial yang berlaku di lingkungan masyarakat tempat ia tinggal.

Sebagai bekal agar mampu hidup mandiri, PK juga membekali klien pemasyarakatan dengan keterampilan untuk mengelola sumber daya yang ada di sekitarnya agar klien dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Materi pembimbingan kemandirian ini antara lain melalui pelatihan dasar pengelolaan UMKM, pelatihan kuliner dan tata boga, dan pelatihan pembuatan produk, serta pelatihan keterampilan kerja lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam bimbingan kemandirian, bapas bekerjasama dengan pihak ketiga dengan membentuk kelompok masyarakat (Pokmas). Melalui Pokmas, klien pemasyarakatan dikelompokkan sesuai minat dan bakat masing-masing untuk diberikan pelatihan keterampilan dan pengelolaan usaha.

Melalui bimbingan kemandirian ini diharapkan klien pemasyarakatan mampu berdaya guna dan berkarya. Tak hanya itu, PK dan bapas juga membantu klien mencari tempat untuk membuka usaha bagi klien pemasyarakatan.

Dengan rangkaian bimbingan tersebut, klien pemasyarakatan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan mensejahterakan diri dan keluarganya. Dengan demikian diharapkan stigma negatif yang melekat dapat dipulihkan sehingga klien pemasyarakatan membaur kembali dengan masyarakat yang juga menjadi tolok ukur keberhasilan seorang pembimbing kemasyarakatan. (Penulis: Hendrik F. Manubale: PK pada Bapas Kelas II Kupang) 

FOLLOW US