• Nasional

Ferdi Tanoni Pertanyakan Sikap Kemenlu Tolak Bahas Status Pulau Pasir Bersama Australia

Djemi Amnifu | Senin, 06/02/2023 08:39 WIB
Ferdi Tanoni Pertanyakan Sikap Kemenlu Tolak Bahas Status Pulau Pasir Bersama Australia Ferdi Tanoni menunjukkan buku yang tulisnya berjudul Skandal Laut Timor, Sebuah Barter Politik Ekonomi Canberra-Jakarta.

KATANTT.COM--Hingga kini sengketa Indonesia dan Australia dalam memperebutkan Gugusan Pulau Pasir yang hanya berjarak 120 kilometer (KM) dari Pulau Rote belum menunjukkan titik terang.

Sikap Kementerian Luar Negeri RI yang terkesan `mendiamkan` (menolak) membahas kembali perjanjian bersama Australia terkait sengketa Gugusan Pulau Pasir ini ikut menambah jadi sorotan.

Adalah Ketua Yayasan Peduli Timor Barat, Ferdi Tanoni yang mempertanyakan sikap Kemenlu RI yang terkesan lebih memihak dan membela kepentingan Australia ketimbang membela kepentingan masyarakat Adat Laut Timor dalam pernyataan tertulis kepada KataNTT.com, Senin (6/2/2023).

Ferdi Tanoni menggambarkan siklas bahwa Pulau Pasir yang berjarak hanya 120 km dari Pulau Rote oleh Pemerintah Australia secara sepihak dengan sengaja melakukan klaim zona perikanan Australia di Laut Timor. Bahkan klaim sepihak ini pun hampir saja ikut mengklaim Pulau Rote sebagai bagian dari pada Pemerintan Australia pada tahun 1972 silam.

Ferdi Tanoni yang juga pemegang mandat hak ulayat Masyarakat Adat Laut Timor ini menambahkan bahwa pada tahun 1972 Pemerintah Australia menerbitkan sebuah peta/map dan menyatakan inilah garis batas perairan Australia dan Indonesia.

Kemudian pada tahun 1974 jelas mantan agen imigrasi Australia ini, pejabat rendahan Kemenlu Indonesia dan Kementerian Agricultural Australia menandatangani sebuah Memorandum of Understanding (MoU). Selanjutnya, MoU 1974 ini terus ditingkatkan dengan berbagai MoU dan lain sebagainya yang bukan merupakan perjanjian.

"Dan pada tahun 1997, maka Menteri Luar Negeri Australia Alexander Downer dan Menteri Luar Negeri Indonesia Ali Alatas menandatangani sebuah Perjanjian pada tanggal 14 Maret 1997 tentang Zona Ekonomi Eklusif dan Batas-batas Dasar Laut Tertentu," beber Ferdi Tanoni.

Namun sayangnya kata penulis buku Skandal laut Timor: Sebuah barter politik ekonomi Canberra-Jakarta? bahwa sebuah perjajian yang `curang` ini tidak pernah diratifikasi hingga saat ini. "Dengan demikian maka tidak ada Perjanjian Australia-Indonesia di sekitar Gugusan Pulau Pasir yang artinya kawasan Pulau Pasir ini harus dibebaskan oleh Pemerintah Australia dan Indonesia," tegasnya.

Ironisnya sambung Ferdi Tanoni, Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemenlu RI mengakui dan dengan tegas menyatakan bahwa Pulau Pasir ini merupakan hak Warisan Pemerintah Inggris. "Atau disebut wilayah jajahan Inggris atas Pulau Pasir yang kemudian diberikan kepada Australia pada tahun 1933," ujarnya.

Peraih penghargaan Nasional Untuk Keadilan Sipil (Civil Justice Award) 2013 dari Aliansi Pengacara Australia atas perjuangannya membela masyarakat kecil yang terkena dampak pencemaran minyak di Laut Timor mempertanyakan pernyataan A.K Jailaini-A.Jinangkung dan Damos Agusman yang dengan seenaknya saja menerima dan mengakui Gugusan Pulau Pasir merupakan milik Australia?

"Tidak benar, pernyataan dari ketiga orang dari Kementerian Luar Negeri ini, makanya telah berulang kali semenjak Marty Natalegawa masih menjabat direktur dan hingga saat ini telah kami minta untuk bersama membicarakan penyelesaian kasus Pulau Pasir akan tetapi tidak pernah ada jawabannya," tanya Ferdi Tanoni.

"Ada apa sebenarnya? Dan apa yang telah terjadi antara pihak Kementerian Luar Negeri RI dan Pemerintah Australia," sesal Ferdi Tanoni lagi.

Menurut Ferdi Tanoni, masyarakat adat Laut Timor tidak ingin memperpanjang soal kasus Pulau Pasir ini. "Kami hanya menuntut Pemerintah Australia untuk segera memberikan dokumen asli dan sah soal kepemilikan Australia atas Pulau Pasir. Kami tegaskan, kami menolak dokumen/surat menyurat dari Inggris kepada Pemerintah Australia," tegas Ferdi Tanoni lagi.

Ferdi Tanoni berargumen bahwa Kapten Samuel Ashmore tidak pernah menjajah Pulau Pasir dan hanya melewati Pulau Pasir kemudian mengklaim adalah milik-nya pada tahun 1811.

"Seandainya, Australia memiliki dokumen yang kami tuntut ini, maka dengan suka rela kami nyatakan bahwa Pulau Pasir ini adalah hak milik Pemerintah Australia," sambung Ferdi Tanoni.

Namun demikian jelas Ferdi Tanoni lagi, jika Pemerintah Australia tidak memiliki bukti dokumen yang masyarakat adat Laut Timor tuntut ini, maka harus keluar dan tinggalkan Pulau Pasir kemudian diserahkan kembali kepada masyarakat Adat Laut Timor sebagai pemilik Pulau Pasir.

Kepada Kemenlu RI, Ferdi Tanoni juga mendesak untuk segera membatalkan pernyataannya yang disampaikan oleh A K Jailani-A.Jinangkung dan Damos Agusman bahwa Pulau Pasir merupakan hak dan milik Pemerintah Federal Australia.

"Pulau Pasir ini adalah kedaulatan NKRI kami juga mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI untuk segera hentikan seluruh bentuk kerja samanya dengan Pemerintah Australia di Laut Timor dan soal nelayan di Gugusan Pulau Pasir," pungkasnya.

FOLLOW US