• Nusa Tenggara Timur

Kapolda NTT Beri Kuliah Umum Cyber Crime kepada Ratusan Mahasiswa KKN UKAW Kupang

Imanuel Lodja | Senin, 06/02/2023 16:33 WIB
Kapolda NTT Beri Kuliah Umum Cyber Crime kepada Ratusan Mahasiswa KKN UKAW Kupang Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma foto bersama Dosen dan Mahasiswa KKN, usai memberikan Kuliah Umum di Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang, Senin (6/2/2023).

KATANTT.COM--Sebanyak 440 orang mahasiswa Universitas Kristen Artha Wacana (UKAW) Kupang yang sementara mempersiapkan diri mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) mendapat kesempatan mengikuti kuliah umum dari Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum, Senin (6/2/2023).

Kepada 440 orang mahasiswa yang siap turun KKN didampingi 19 orang dosennya, mantan Wakapolda Sulawesi Utara ini menjelaskan cyber crime. “Puji Tuhan kita berkumpul di aula Unkris Arta Wacana. Saya mendapat undangan untuk kuliah umum di sini, untuk bidang cyber crime. Ini merupakan pertama kali saya berikan dalam kuliah umum,” kata Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma membuka kegiatan.

Selanjutnya jenderal polisi bintang dua ini memperkenalkan para pejabat Utama yang hadir mendampinginya diantaranya Dirkrimsus, Kabidhumas, Kabid TIK dan Kakorspri Polda NTT.

“Jadi saya ingin memotivasi kepada adik-adik sekalian. Jangan pernah ragu, jangan malas, jangan takut untuk bicara di depan orang banyak, menyampaikan ide gagasan, karena disitu orang mengukur kecerdasan kita. Orang mengukur kepandaian kita. Kalau kita cuman diam-diam orang tidak akan tahu. Dia mampu atau tidak, tapi kalau anda berani tampil, orang bisa mengukur kalau dia hebat, dia mampu. Maka ia akan mendapatkan promosi,” tegas Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma.

“Tugas polisi yakni menjaga Kamtibmas, menegakkan hukum, melindungi mengayomi dan melayani masyarakat. Kalau di rangkum 3 motto itu menjadi satu kata jadi tidak terlalu ribet tapi sulit untuk dilakukan karena menjadi pelayan. Kalau melayani itukan berarti menjadi pelayan, kalau jadi pelayan ya kita harus melayani orang. Bagi siapa? masyarakat, mahasiswa, semuanya, tuan-tuan dan majikan-majikan kami. Jadi moto yang saya bawakan dengan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat walaupun tidak mudah juga untuk dicapai. Karena polisi di NTT ada 11.000 pelindung, hampir 11.000 tentu tidak mungkin semua begitu baik,” ungkapnya.

Selanjutnya Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma memaparkan materi soal strategi pencegahan dan penindakan kejahatan siber untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat, beretika dan produktif di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Dasar 1945, UU 1/1946 tentang KUHP, UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU 2/ 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU 19/ 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Surat Edaran Kapolri No: SE/2/II/2021 tertanggal 19 Februari 2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.

Orang nomor satu di jajaran Polda NTT ini menambahkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2022 ada 71 kasus yang ditangani terdiri dari kasus penipuan online 13 kasus, illegal akses tiga kasus, pornografi empat kasus, pencemaran nama baik 42 kasus, judi online delapan kasus dan satu kasus ujaran kebencian.

“Gunakan perangkat-perangkat elektronik yang ada secara bijak. Pahami seluk beluk dari kejahatan siber untuk melindungi diri dari orang-orang yang berniat jahat kepada kita. Pahami aturan-aturan hukum yang berlaku dalam dunia siber. Berpikir sebelum memposting informasi/konten, apakah terdapat dampak hukum” pesan Kapolda NTT kepada para Akademika.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Kadiv Hubinter Polri ini juga memberikan kesempatan bertanya bagi para mahasiswa seputar siber crime. Dan kuliah umum ini diakhiri dengan foto bersama dan saling tukar cindera mata.

FOLLOW US