• Nusa Tenggara Timur

Polres TTS Bekuk Pelaku Pembunuhan Lima Tahun Silam

Imanuel Lodja | Senin, 06/02/2023 19:25 WIB
Polres TTS Bekuk Pelaku Pembunuhan Lima Tahun Silam AKBP I Gusti Putu Suka Arsa

KATANTT.COM--Pelarian MN (57), warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), berakhir sudah. Jajaran Polres TTS membekuk MN pada Senin (6/2/2023) di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. MN kabur dan dan lima tahun menghilang pasca melakukan berbagai tindak kriminal pembunuhan.

MN merupakan pelaku pembunuhan misterius terhadap korban Mirden Lassa (16) pada bulan Mei 2018 silam dan Nuanto Dacosta (25) pada Maret 2022 silam.

Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK, Senin (6/2/2023) menjelaskan bahwa pihaknya menangani kasus pembunuhan terhadap korban Mirden Lassa dan Nuanto Dacosta. Dalam pengungkapan ini, penyidik Satreskrim Polres TTS melakukan upaya-upaya kepolisian diantaranya otopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal.
"Namun tidak ada tanda-tanda dan petunjuk siapa pelaku," tandas Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa.

Berkat kerja sama berbagai pihak dan penyelidikan ulang, Polres TTS berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan dan pencurian misterius di Dusun Humusu Naek RT 05/RW 03, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku MN berprofesi sebagai penjual kain dan sarung adat Amanatun, Kabupaten TTS. Kemudian pelaku bertemu para korban meminta untuk diantar jasa ojek. Selanjutnya pelaku mengajak korban yang jadi target untuk makan bersama. "Lalu pelaku meminta korban untuk diantar ke tempat yang jauh," ujar mantan Kapolres Flores Timur ini.

Selanjutnya tiba di tempat sepi atau hutan, pelaku membunuh para korban dengan cara memukul dengan kayu hingga korban meninggal dunia dan pelaku membuang barang bukti ke dalam hutan. "Sepeda motor dibawa pelaku dan kabur," tandas mantan Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.

Polisi menghimpun data dari warga dan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi kunci. "Kita juga melakukan pengintaian terhadap pelaku," ujar mantan Kapolsek Alak, Polresta Kupang Kota ini.

Tim yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, KBO Satreskrim merangkap Kasi Humas Polres TTS, Iptu Trince Sine, Kanit Pidum, Aiptu Yandri Tlonaen, Kanit Tipikor, Aiptu Harcel Moy, dan anggota Briptu Charles Kota, Briptu Sintya, Briptu Yery Nabu, Briptu Ongky Nokas di back up Kapolsek Takari dan anggota berhasil membekuk pelaku.

Saat dibekuk dikediamannya di RT 05/RW 03, Desa Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, pelaku MN tidak melakukan perlawanan. Lokasi penangkapan tempat pelaku tinggal merupakan daerah terisolir dan tidak ada jaringan listrik maupun jaringan komunikasi handphone.

"Berkat kerjasama Polres TTS dan warga yang melakukan pengintaian akhirnya kita berhasil membekuk pelaku," ungkap mantan Kapolsek Kelapa Lima, Polresta Kupang Kota ini.

Pelaku terlibat berbagai tindak kriminal seperti mencuri, merampok dan menghilangkan nyawa orang. Pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 365 ayat (3) KUHAP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara, maksimal 25 tahun dan atau seumur hidup.

Pelaku MN (57) mengaku tidak mengenal dua korban yang dirampok itu. "Saya bertemu korban dan saya minta diojek kemudian saya ajak makan. kemudian saya suruh korban antar di tempat jauh. tiba di tempat sepi di hutan barulah saya membunuh korban, kemudian saya membawa pergi sepeda motor, sedangkan jasad korban ditinggal pergi hingga membusuk," urai MN di Polres TTS, Senin (6/2/2023).

Pelaku MN mengaku selama ini tinggal di Desa Fae, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS. Selanjutnya pelaku ke Kupang dan baru 7 bulan tinggal bersama istri ke 4 di Fatukona, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

FOLLOW US