• Nusa Tenggara Timur

Diduga Bupati Terlibat, Dua PNS dan Satu Kontraktor di Nagekeo jadi Tersangka Korupsi

Imanuel Lodja | Senin, 20/03/2023 08:43 WIB
Diduga Bupati Terlibat, Dua PNS dan Satu Kontraktor di Nagekeo jadi Tersangka Korupsi Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai saat menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi di Dinas Koperasi dan Perindustrian Kabupaten nagekeo beberapa waktu lalu.

KATANTT.COM--Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Nagekeo menetapkan tiga tersangka kasus korupsi. Ketiga tersangka terdiri dari dua PNS dinas koperasi dan satu orang kontraktor.

"Penetapan tiga tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Nagekeo," ujar Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, SH, Senin (20/3/2023)

Tiga tersangka masing-masing DJ, kepala seksi pada Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, IP yang juga Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo dan RS, pihak lain rekanan yang juga kontraktor.

Ketiganya menjadi tersangka pemalsuan buku-buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019.

Ketiga tersangka diduga memperkaya diri, orang lain atau koorporasi dan menyalahgunakan jabatan kewenangan, kedudukan serta sarana dan atau pemalsuan buku buku daftar dalam pertanggung jawaban administrasi keuangan dalam kegiatan pemusnahan dan penghapusan aset daerah pasar Danga di dinas Koperindag Kabupaten Nagekeo tahun 2019. "Dalam perkara tindak pidana korupsi ini ada keterlibatan langsung bupati Nagekeo Don Bosko Do," tandas Rifai.

Namun dugaan keterlibatan Bupati Nagekeo ini sudah dilaporkan pihak Polres Nagekeo ke Polda NTT. "Selabjutnya proses (dugaan keterlibatan bupati) dlimpahkan ke Dirreskrimsus Polda NTT untuk penanganan penetapan tersangka dalam perkara korupsi tersebut," tambah Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai.

Dalam pidana korupsi ini, berdasarkan perhitungan ahli, negara dirugikan hingga Rp 333.621.750. "Negara dirugikan berdasarkan hasil penghitungan ahli dengan metode total los senilai Rp 333.621.750," tandasnya.

Para tersangka diancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara. Ketiga tersangka melanggar pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU 31/1999 yang diubah dalam UU 20/2001 atas perubahan UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

FOLLOW US