Aparat Polres Belu mengamankan 8 warga negara asing (WNA) asal Banglades pada Minggu(10/12/2023). Mereka diamankan di kediaman Kornelis Paibesi (40) di Dusun Fatubesi, Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.
Sebanyak delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Bangladesh diamankan anggota Polres Belu, Minggu (10/12/2023) siang. Kedelapan WNA ini merupakan pengungsj Rohingya yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia.
Tim Gabungan dari Kepolisian Resor Belu dan Imigrasi Kelas II Atambua mengamankan empat warga negara asal Timor Leste yang kedapatan memasuki wilayah Indonesia secara ilegal, Rabu (11/10/2023). Keempat warga Timor Leste tersebut diamankan ketika mencoba memasuki Indonesia tanpa dokumen resmi.
Teresa Da Costa Braz, warga asal Bidau, Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), dideportasi dari Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, Jumat (11/8/2023). Ia dideportase karena masa berlaku paspor dan izin tinggal di sudah habis.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi lima orang warga negara asing (WNA) asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Wini di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Senin (22/5/2023).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) akan membangun Pos Imigrasi Maritaing di enam kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni Lembata, Manggarai Timur, Sumba Tengah, Ende dan Alor. Selain itu juga akan dibuka Pelayanan Visa on Arrival di Bandara El Tari Kupang.
Sebanyak delapan orang warga negara asing (WNA) asal Pakistan ditolak pihak Imigrasi ketika hendak melintas keluar wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) pos lintas batas negara (PLBN) Motaain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tiga orang WNA asal Timor Leste yang masuk melalui PLBN Mota Ain kembali dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebelumnya pada 27 November 2022 lalu, kantor Imigrasi Atambua juga mendeportasi delapan warga Timor Leste.
Dua Warga Negara Indonesia dipulangkan melalui TPI PLBN Motaain oleh pihak Imigrasi Timor Leste karena masuk secara ilegal ke wilayah Timor Leste. Pemulangan kedua WNI dilaksanakan serah terima oleh petugas Imigrasi Timor Leste ke petugas Imigrasi TPI PLBN Motaain, Selasa (24/5/2022).
Selasa, 10 Mei 2022 Kepala Kantor Imigrasi Atambua K.A Halim menerima kunjungan kerja Dekan Fakultas Vokasi Unhan RI Brigjen TNI Dr. (Cand) Agus Winarna.S.I.P., M.Si., M.Tr (Han) bersama Sesprodi Budi Daya Tanaman Perkebunan Letnan Kolonel Chb. Dr. Drs. Untung Hartono, M.D.A bersama staf ke Kantor Imigrasi Atambua dalam rangka kegiatan courtesy call dan sosialisasi Unhan RI.
Libur panjang selama Hari Raya Idul Fitri 1443 H masih berlangsung. Pada hari, Rabu (4/5/2022), Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain tetap dibuka normal untuk perlintasan orang yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Indonesia.
Hari kedua libur Lebaran Selasa (3/5/2022), perlintasan orang yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain masih didominasi Warga Negara Indonesia. Sebagian besar ingin berlibur ke Timor Leste memanfaatkan liburan panjang ini sedangkan sebagian lain ingin mengungjungi keluarga.
Bertetapan dengan hari Raya Idul Fitri 1443 H, pada hari ini Senin (2/5/2022), Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) PLBN Motaain tetap dibuka normal untuk perlintasan orang yang hendak keluar ataupun masuk wilayah Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua tengah berbenah menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) khususnya pada area perubahan pelayanan publik. Tentu penetapan WBK dan WBBM harus dibarengi dengan peningkatan kual
itas pelayanan publik.
Tiga warga negara Timor Leste ditolak memasuki wilayah Indonesia oleh pihak imigrasi Atambua setelah ketiganya teridindikasi menyalahgunakan ijin visa. Ketiga warga negara Timor Leste tersebut yaitu Antonio Ndun (19), Melino Lekidawa Melo Da Costa (19) dan Felix Da Costa (21).
Pemerintah Republik Demokrasi Timor Leste (RDTL) kembali mendeportasi seorang warnanegara Indonesia setelah memasuki wilayah tersebut secara ilegal. WNI yang dideportasi adalah Dominggos Baptista (33) beralamat di Jalan Buluran RT 007/RW 004 Pasar Tanjung Enim Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Satu orang warga negara asal Republik Demokratik Timor Leste (RDTL), kembali dideportasi dari Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota Ain, di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Selasa (29/3/2022).