Ali Antonius, penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Ira Ua minta majelis hakim yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee untuk menjatuhkan putusan atau vonis bebas kepada terdakwa Ira Ua.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee menuntut Ira Astana Dewi Ua alias Ira Ua dengan hukuman 20 penjara. Selain pidana kurungan, tuntutan JPU juga meminta majelis hakim untuk tetap menetapkan terdakwa tetap ditahan pada Lapas Perempuan Kupang.
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, Kamis (20/10/2022). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.
Sidang perdana kasus pembunuhan ibu dan anak untuk terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua akan dilangsungkan Kamis (20/10/2022) besok. Agendanya adalah pembacaan dakwaan kepada terdakwa oleh penuntut umum Kejari Kota Kupang.
Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, tersangka kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee menjadi tahanan jaksa sejak Selasa (20/9/2022). Ira Ua pun dipindahkan dari sel Tahti Polda NTT ke Lapas Perempuan Kupang, Nusa Tenggara Timur. Ia ditahan di Lapas selama 20 hari ke depan sambil menunggu jadwal sidang.
Tuntas sudah tugas penyidik kepolisian Ditreskrimum Polda NTT menangani perkara pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee. Tersangka utama Randy Badjideh sudah divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang.
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua (istri terpidana Randy Badjideh) dinyatakan lengkap atau P21. Berkas ini sempat bolak balik dari penyidik Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi NTT sebanyak 4 kali.
Penyidik kepolisian Polda NTT kembali melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua. Ira Ua merupakan istri dari terpidana mati Randi Badjideh yang sudah diputus hakim hukuman mati namun masih melakukan banding.
Berkas perkara kasus pembunuhan dengan tersangka Ira Ua (istri dari terpidana mati Randi Badjideh) dikembalikan jaksa ke pihak kepolisian. Hingga saat ini, berkas perkara masih iitangan penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Kejaksaan Tinggi NTT mengembalikan berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Kupang dengan tersangka Ira Ua (istri terdakwa Randy Badjideh). Dan penyidik Ditreskrimum Polda NTT kemudian melengkapi petunjuk jaksa dalam berkas perkara ini.
Jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19), kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua.
Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menyatakan P-18, terhadap berkas tersangka Ira Ua. Alhasil berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polda NTT guna dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan.