Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende kembali menetapkan satu tersangka kasus tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande di Desa Kota Baru dan paket pemasangan bronjong penahan tebing Kali Lowo Lulu Lokalande di Desa Tou, Kecamatan Kota Baru.
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT kembali menahan tiga orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
BY alias Barince, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda NTT menahan dua orang tersangka dalam kaitan dengan penanganan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pemberantasan korupsi di Kabupaten Ende, NTT terus dilakukan penyidik Polres Ende. Dalam kurun waktu satu tahun ini, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende sudah menuntaskan 8 kasus pidana korupsi dari berbagai lembaga.
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende menuntaskan berkas perkara pidana korupsi pengadaan 5 unit mobil Pusling sumber DAK Tahun 2019 dan 1 unit mobil ambulance RS. Pratama Tanali sumber DAU Tahun 2019, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende TA 2019.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan serangkaian tindakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU TA 2021 dan 2022. Juga soal dana Desa Fatusene TA 2015- 2021 dan dana Desa Letneo TA.2015- 2021.
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT melimpahkan ke JPU berkas perkara 5 tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Aroma tak sedap berhembus dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dugaan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tender proyek rehab ruang training center beserta perabotnya mulai menyeruak.
Pemberian fasilitas kredit di Bank NTT berujung proses hukum karena ada indikasi korupsi. Awal pekan ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Bank NTT.
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa empat dari lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pekan ini, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT memeriksa lima tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT sudah menetapkan lima tersangka dalam kaitan dengan kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir Egusem Piether Tahun, MT, sempat beberapa kali diperiksa penyidik Polda NTT terkait kasus pidana korupsi pengerjaan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten TTS. Pemeriksaan terhadap Epi Tahun ini dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. "Bupati sudah diperiksa beberapa kali dan belum ada unsur (pidana) yang memenuhi," ujar Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum, di Polda NTT, Kamis (13/7/2023).
Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda NTT terus berupaya menuntaskan penanganan kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.