Sebanyak 198 orang siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT mengikuti outbond selama dua hari 27-28 Maret 2024. Outbond ini menandai berakhirnya masa Pembentukan Dasar Bhayangkara (Dasbhara) selama 1,5 bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan vonis 5 bulan penjara tanpa harus dikurung pada LLD (25) terdakwa perkara persetububan anak di bawah umur di Kabupaten Sabu Raijua. Vonis majelis hakim ini terbilang sangat ringan jika dibandingkan tuntutan 9 tahun penjara dan denda senilai Rp 60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SUdah jatuh tertimpa tangga pula. Pepatah ini seakan cocok dialamatkan kepada Yan Quaris Bunga. Bagaimana tidak! Pencalonan Yan Quaris Bunga menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Saby Raijua, NTT dibatalkan. Hal ini terjadi pasca adanya keputusan Pengadilan Negeri Kupang terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.
Sebanyak 276 orang calon bintara Polri menjalani pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT untuk gelombang II TA 2023. Pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri gelombang II TA 2023 SPN Polda NTT dilakukan di SPN Polda NTT, Selasa (25/7/2023) oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum.
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang perkara pidana Pemilu di kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT, Senin (17/7/2023). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Ariansyah, SH, Desta Kurniawan Surbakti, SH dan Tegar Fathunur Fajar, SH.
Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, MHum mengunjungi Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda NTT, sekaligus sarapan pagi bersama 130 Siswa Diktuba Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2023, Rabu (24/5/2023). Kunjungan Kapolda NTT ini sendiri untuk meninjau langsung proses belajar mengajar, proses pendidikan dan pola pengasuhan di SPN Polda NTT.
Sidang perkara tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran percepatan penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, tahun 2020 memasuki agenda putusan atau vonis hakim kepada para terdakwa.
Ali Antonius, penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Ira Ua minta majelis hakim yang mengadili perkara dugaan tindak pidana pembunuhan Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabee untuk menjatuhkan putusan atau vonis bebas kepada terdakwa Ira Ua.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabee menuntut Ira Astana Dewi Ua alias Ira Ua dengan hukuman 20 penjara. Selain pidana kurungan, tuntutan JPU juga meminta majelis hakim untuk tetap menetapkan terdakwa tetap ditahan pada Lapas Perempuan Kupang.
Edwin Pareda alias Edwin, Kapten KM Express Cantika 77 dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara. Vonis majelis hakim PN Kupang ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang yakni 5 tahun penjara.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Kupang menolak gugatan praperadilan Yandres Nubatonis dan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polsek Kelapa Lima sudah sesuai dengan prosedur.
Polda NTT diminta melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dengan terlapor Elisabeth Konay. Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak 2019 silam belum juga menunjukkan titik terang alias ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menggelar sidang perdana perkara pembunuhan ibu dan anak dengan terdakwa Irawati Astana Dewi Ua alias Ira Ua, Kamis (20/10/2022). Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum.