Arahan Presiden Jokowi agar mematuhi empat hal dalam menghadapi pandemi Covid-19 saat ini, mendapat perhatian serius Pemerintah Kupang Kupang. Salah satunya adalah Pemkot Kupang akan mempertegas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski Kota Kupang sudah masuk level 2.
Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.
Kabar menyejukan datang dari Kabupaten Manggarai Timur, setelah Mendagri menurunkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2. Sebagaimana instruksi Mendagri nomor 41 tahun 2021, level PPKM untuk 9 Kabupaten di NTT turun ke level 2, termasuk Manggarai Timur.
Aksi protes terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan saat pengukuhan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di Pantai Otan, Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (27/8/2021) lalu masih terus dilakukan.
"Selain itu dari dalam negeri, penguatan rupiah juga akan didukung oleh PPKM yang sudah diturunkan di beberapa daerah pusat ekonomi seperti Jabodetabek, Surabaya, dan kabupaten/kota lainnya di Jawa dan Bali. Pelonggaran PPKM meningkatkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Ariston.
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man bersama Kapolres Kupang Kota, AKPB Satrya Perdana P. Tarung Binti, S.IK, melakukan pemantauan penerapan PPKM level IV di Pasar Kasih Naikoten, Kamis (19/8/21).
Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man menegaskan tidak ada ijin untuk menyelenggarakan pesta dan acara yang berpotensi timbulkan kerumunan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum melakukan pengecekan Pos Penyekatan Penerapan PPKM Level III di Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo, Manggarai Barat. Kehadiran orang nomor satu di Polda NTT ini didampingi Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, SIK, Jumat (13.8/2021).
Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Pendeta Dr. Mery Kolimon mengeluarkan himbauan bagi warga Kota Kupang agar setelah sebulan memasuki level 4 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) agar bersama-sama berusaha turun ke level 3 atau level 2.