Upaya hukum atas hukuman mati bagi Randi Suhardy Badjideh alias Randy Badjideh, terdakwa mati atas perkara pembunuhan ibu dan anak terus berlanjut. Seakan tidak menyerah pasca upaya banding ditolak, terdakwa Randy Badjideh kembali mengajukan kasasi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Randy Badjideh, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang NTT. Penantian panjang selama 6 bulan pelaksanaan sidang pun berakhir sudah.
Yance Thobias Mesah, penasihat hukum Randi Badjideh (terdakwa pembunuhan ibu dan anak) menilai sesuai fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan tidak ada bukti yang cukup bila terdakwa Randi Badjideh dituntut hukuman mati sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Kupang.