Sebagai upaya untuk terus meningkatkan pencegahan COVID-19 di tempat kerja sekaligus mendorong pelaksanaan budaya pencegahan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization/ILO) bersama dengan Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah – Industri Kecil Menengah Asosiasi Pengusaha Indonesia (UMKM-IKM APINDO) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) melaksanakan Perjanjian Kerja Sama terkait layanan penilaian risiko penularan COVID-19 di tempat kerja.
Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat telah menerima pelunasan pajak hotel sebesar Rp 920 Juta dan dan pajak restoran sebesar Rp 568 juta dari Hotel Inaya Bay Komodo.